Reforma Agraria Dalam UU Cipta Kerja

Selain itu, dengan menjadikan Reforma Agraria (RA) sebagai operasi pengadaan tanah, maka tanah yg seharusnya objek RA menjadi objek jual beli oleh Bank Tanah. Sehingga dengan dalih reforma agraria, pengadaan tanah semacam ini menjadi operasi penyelamat bagi para penelantar tanah atau pemilik HGU, HGB dan Hak Pakai yang habis jangka waktunya.

Dengan memasukkan agenda Reforma Agraria ke dalam fungsi Bank Tanah (BT) maka akan menyeret objek RA seperti Eks HGU, HGB, Tanah Terlantar, dan Tanah Negara yang berpotensi menjadi Objek RA akan berada di bawah kewenangan Bank Tanah. Sebelumnya, objek RA yang menjadi kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria dan akan menjadi kewenangan Bank Tanah. Mengingat UU lebih tinggi kedudukannya dibanding Perpres.

Padahal, UU ini dengan menyatakan sedikitnya 30 persen tanah Bank Tanah menjadi objek reforma agraria. Hal ini juga akan tumpang tindih dengan aturan tanah terlantar. Sebab dalam aturan tanah terlantar, 80 persen tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar didayagunakan untuk reforma agraria.

Karena itu, setelah melihatnya secara lebih utuh, istilah reforma agraria dalam UU Cipta Kerja dapat timbul bukan karena niat baik. Namun karena ingin mengelabui masyarakat luas atas nama reforma agraria.

(M-01)

BAGIKAN KE :