Lebih lanjut komisoner KPU yang akrab disapa Wawan ini mengatakan, yang dimaksud kelompok penyandang disabilitas fisik antara lain, amputasi, lumpuh, celebral palsy (lumpuh otak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil/kerdil.
Sedangkan kelompok penyandang disabilitas intelektual antara lain disabilitas grahita, dan down syndrom
Sementara untuk kelompok penyandang disabilitas mental seperti halnya psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian. Selain itu juga autis, dan
hiperaktif. “Sedangkan kelompok penyandang disabilitas sensorik terkategori seperti disabilitas netra, disabilitas rungu dan disabilitas wicara,” tukasnya. (yun).
