YOGYAKARTA – LIPUTAN68.com – Disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang menuai gelombang penolakan dari sebagian masyarakat di Indonesia, terutama dari kaum buruh atau pekerja.
Masyarakat menilai bahwa UU Cipta Kerja lebih banyak menguntungkan pihak penguasa dibandingkan memperhatikan kesejahteraan para pekerja.
Sehingga ribuan orang turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terkait adanya UU Cipta Kerja.
Tapi, hal yang berbeda justru disampaikan oleh Pakar Sosiologi Perburuhan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi.
Menurutnya, gagasan awal penyusunan UU Cipta Kerja justru ditujukan untuk menangkal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi muncul menghadapi revolusi industri 4.0.
“Saat itu dikhawatirkan terjadi gelombang PHK karena banyak tenaga kerja kita belum punya literasi teknologi informasi (IT) dan digital,” kata Tadjuddin di Yogyakarta, Minggu (11/10/2020).
Menurut Tadjuddin, di tengah proses penyusunan RUU tersebut, pandemi Covid-19 sudah melanda Tanah Air.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus dan gelombang PHK justru muncul lebih awal mendahului prediksi sebelumnya.
Menururnya, untuk membantu para buruh atau pekerja yang terkena PHK maupun dirumahkan dalam menghadapi situasi pandemi, pemerintah kemudian membuat program bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji hingga kartu prakerja.
“Tapi tentu ini tidak bisa lama, kalau diteruskan seperti itu keuangan negara kita akan habis,” kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM itu.
