Aturan Sertifikasi Halal Berubah dalam UU Cipta Kerja, Aminudin : Berbahaya. Tidak Bisa Disamaratakan

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Tidak hanya mengatur mengenai ketenagakerjaan yang berkaitan dengan buruh, UU Cipta Kerja juga turut mengatur mengenai sistem penerbitan sertifikasi halal.

Pada peraturan sebelumnya, sertifikat halal hanya dapat dikeluarkan oleh Majelis Umum Indonesia (MUI), namun setelah UU Cipta Kerja disahkan terdapat alternatif lain bagi mereka yang ingin mendapatkan sertifikat halal.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, sertifikat halal dapat diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal ini pun membuat Anggota Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakud angkat bicara.

Menurutnya kebijakan baru mengenai sertifikat halal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dinilai berbahaya sebab mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan untuk produk satu dengan produk lainnya.

“Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi,” kata Aminudin, Rabu (14/10/2020).

“Waktu sertifikasi tidak bisa pukul rata. Karena dalam auditnya, bahan-bahan dari produk itu berbeda. Tentu, kalau bahan yang dipakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku,” tambahnya.

Diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Sedangakan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujan terhadap kehalalan produk.

Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni:

BAGIKAN KE :