JAKARTA – LIPUTAN68.com – Draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang resmi berisi 812 halaman telah tersebar ke berbagai pihak yang berkepentingan di Indonesia.
Seperti kita ketahui, UU Cipta Kerja telah diputuskan untuk disetujui pada rapat Paripurna DPR, Senin (05/10/2020), tetapi banyak masyarakat Indonesia yang menolak UU Cipta Kerja, padahal mereka belum mengetahui substansi dari draf final UU Cipta Kerja yang baru saja dibagikan mulai tadi malam.
Pengacara internasional Hotman Paris Hutapea, setelah membaca draf final UU Cipta Kerja pada bagian klaster ketenagakerjaan, membawa kabar gembira bagi para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law,” ucapnya.
Hotman Paris menjelaskan terdapat pasal yang sangat menguntungkan buruh terkait pembayaran pesangon.
“Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan, dan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ucapnya.
Dirinya memastikan, jika Perusahaan yang memiliki masalah dalam pembayaran pesangon dibuatkan Laporan Polisi (LP) mereka akan segera membayarnya.
“Pasti majikan kalo di LP, kalo dibuat Laporan Polisi terkait masalah pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon,” ucapnya.
