PERBEKEL BUNGKULAN KUSUMA ARDANA PTUN-KAN PEMPROV BALI

BUNGKULAN-LIPUTAN68.COM – Kasus penguasaan tanah fasilitas umum atau fasum seperti lapangan sepak bola Desa Bungkulan dan Puskesmas Pembantu 1 Sawan serta Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) di Desa Bungkulan oleh Perbekel Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Ketut Kusuma Ardana, SP, berlanjut.

Bukan hanya berlanjut, tetapi Kusuma Ardana yang pejabat pemerintah terbawah yakni Perbekel alias Kepala Desa, berani menggugat pemerintahan atasannya Pemprov Bali ke PTUN Denpasar.

Ya, Perbekel Kusuma Ardana mem-PTUN-kan Pemprov Bali ke PTUN Denpasar, atas lahan seluas 8 are yang diatasnya berdiri Puskesmas Pembantu 1 Sawan dan Puskeswan.

Gugatan ke PTUN Denpasar dilayangkan Perbekel Kusuma Ardana setelah sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut dicabut Kantor BPN Kabupaten Buleleng.

Kamis (15/10/2020) siang sekitar pukul 10.00 wita hakim PTUN Denpasar menggelar sidang pemeriksaan objek sengketa atau tanah sengketa Puskesmas Pembantu 1 Sawan dan Puskeswan di Desa Bungkulan.

BAGIKAN KE :