Diarsa dikawal beberapa pengacara Buleleng, seperti Wayan Sudarma,S.H. Sudarma di Polres Buleleng kepada awak media mengatakan, “Kedatangan kami mendapingi Diarsa selain untuk melindungi hak-hak mereka yang diduga melakukan tindak pidana secara lebih dalam.”
“Ditetapkan tersangka sebenarnya kami belum mengetahui apa dasar yang bersangkutan ditetapkan tersangka, apa unsur-unsur itu sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan itu sudah terpenuhi atau tidak,”ujar Sudarma.
Dinaikan statusnya Diarsa menjadi Tersangka menurut Sudarma itu merupakan ranah penyidik. “Cuman kami memastikan saja apakah prosesnya sesuai dengan KUHP , cuman belum menerima surat resminya,” papar Sudarma.
Sudarma yang mantan wartawna media lokal terbitan Denpasar itu mengakui bahwa pihaknya tetap mengupaykan damai antara kilennya dengan pelapor Jro Mangku Ketut Arsadia. “Upaya damai tetap kami upayakan karena ini untuk kepentingan publik, karena seorang kepala desa itu wajar berselisih dengan masyarakatnya, nah sekarang bagaimana tokoh didesa menyiasati untuk kondusifitas desa itu, satu hal Tidak ada Kesalahan yang Tidak bisa dimaafkan,“ katanya.
Tidak terbukanya polisi kepada media menyimbulkan sejumlah spekulasi minor. Konon ada upaya dari pejabat tertentu untuk menyelamatkan Perbekel Diarsa dari jeratan hukum. Ini kian diperkuat dengan bungkamnya Kasatreskrim dan Kasubbaghumas Polres Buleleng dari incaran konfirmasi media.
Penulis/Editor: Francelino
