Menguji Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi ?

Kalau kebijakan itu dianggap tidak adil dan merugikan sebagian atau bahkan sebagian besar masyarakat, dan pada saat yang sama hanya menguntungkan sebagian kecil kelompok tertentu dalam masyarakat, itu hanyalah kebijakan yang buruk semata.

Sekali lagi, kebijakan yang buruk, selama tidak bertentangan dengan konstitusi, tidak relevan untuk diujikan ke MK. Pasti ditolak. Lalu, kalau ditolak, pemerintah dan parlemen bisa saja berdalih bahwa kebijakan itu sudah benar dan baik. Padahal, bukan begitu kesimpulannya. Kesimpulan yang benar adalah kebijakan itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Keputusan bahwa suatu kebijakan “tidak bertentangan dengan konstitusi” sama sekali tidak berarti bahwa itu adalah kebijakan yang baik. Sebaliknya, keputusan seperti itu juga tidak mengubah kenyataan jika kebijakan itu adalah kebijakan yang buruk.

Karena itu, saya kuatir mengajukan Omnibus Law Ciptaker ke MK hanya akan menciptakan false hope, atau istilah anak sekarang “PHP”, yang akan berakhir dengan kekecewaan semata. Lalu siklus protes akan berulang kembali yang tak jelas ujungnya.

Jalan terbaik tetaplah meminta Presiden mengesahkan UU ini segera, dan semenit kemudian Presiden menandatangani Perpu untuk membatalkannya. Setelah itu, kita bisa memulai ulang proses pembuatan UU Ciptaker yang baru dengan lebih inklusif, konsultatif, transparan dan berimbang, tanpa terburu-buru.

Dengan begitu, kita bisa kembali fokus menghadapi pandemi dan membangkitkan kembali ekonomi kita bersama-sama. Semoga.(1-M)

BAGIKAN KE :