Kumpulkan Distributor, Kementan Permudah Akses Pupuk Bersubsidi Untuk Petani

“Dengan tambahan ini kita harapkan tidak ada masalah. Pupuk yang sudah berjumlah 8,9 juta ton itu kita harapkan segera didistribusikan ke lini III distributor dan ke kios, sehingga pupuk untuk musim tanam II bisa terpenuhi,” jelasnyan

“Berdasarkan kesepakatan KPK, DPR RI dan Kementan, petani yang belum pemegang kartu tani tetap harus dilayani mendapat pupuk bersubsidi dengan pencatatan khusus hingga akhir Desember 2020,” pinta Sarwo.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal PSP Kementan, Muhammad Hatta menambahkan pemerintah mengatur ketat pendistribusian pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang didasarkan pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kolektif Elektronik atau eRDKK dari Kelompok Petani. Penyusunan eRDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.

“Kita membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna. Kita tekankan agar para distributor benar-benar membuka akses kemudahan petani yang berkartu tani memperoleh pupuk subsudi,” tutur Hatta.

Lebih lanjut Hatta menegaskan disributor maupun kios-kios agar tidak mempersulit petani dalam melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Pasalnya, Kementan telah melakukan relaksasi terkait penebusan pupuk subsidi agar petani bisa menebus pupuk subsidinya meskipun tanpa kartu tani.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tegasnya.

(M-01)

BAGIKAN KE :