LIPUTAN68.com – Paus Fransiskus menyatakan bahwa pasangan homoseksual atau pasangan sesama jenis boleh menjalin ikatan sipil atau civil union. Kemudian negara harus menyediakan undang-undang untuk mengesahkan hubungan tersebut.
Dikutip dari indonesiainside.id, dukungan Paus Fransiskus terhadap hubungan sesama jenis itu mengejutkan, karena telah secara drastis meninggalkan doktrin Gereja Katolik dan paus-paus sebelumnya.
Adapun pandangan Paus Fransiskus ini disampaikan dalam sebuah film dokumenter berjudul Francesco, yang berkisah tentang hidup dan karya sang paus.
“Homoseksual memiliki hak untuk menjadi bagian dari keluarga. Mereka juga anak-anak Tuhan dan memiliki hak untuk memiliki keluarga. Tidak seorang pun boleh disingkirkan atau menderita karena hal ini,”kata Fransiskus saat berbicara soal pelayanan pastoralnya dalam film tersebut.
