“Ketentuan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 September 2017 oleh Menteri Dalam Negeri, Bapak Tjahjo Kumolo, dan diundangkan di Jakarta, pada tanggal 2 Oktober 2017 oleh Direktur Jendral, Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana dan berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1375, salinan sesuai aslinya diterima Kepala Biro Hukum, Widodo Sigit Pudjianto”, tandas Seno.
“Jadi jika PT. BPRS menjadikan peraturan yang sudah dicabut dan atau tidak berlaku untuk menggelar RUPS Tahun 2017, 2018 dan 2019 bisa dikatakana keliru, seharusnya mereka (PT. BPRS-red) melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada biro penerangan hukum Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, sebelum menggelar RUPS”, ungkapnya.
Diketahui, LSM KAMPUD Provinsi Lampung telah melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dugaan upaya praktik KKN terhadap pengelolaan PT. BPRS Lamtim dengan potensi merugikan PAD Pemkab Lamtim, sejak Tahun buku 2017, 2018 dan 2019.
“Dengan diundangkannya Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 Tentang BPR milik Daerah, seharusnya menjadi acuan pihak PT. BPRS Lamtim dalam menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun kenyataannya PT. BPRS Lamtim melakukan RUPS mengacu kepada peraturan yang sudah tidak berlaku lagi, tentunya keputusan RUPS tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara dalam sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), ungkap Seno, (11/10/2020).
Lebih jauh LSM KAMPUD Provinsi Lampung mensinyalir ada unsur kesengajaan dalam menetapkan acuan peraturan yang sudah dicabut atau tidak berlaku sebagai dasar pedoman pengambilan keputusan RUPS PT. BPRS Lamtim bersama Pemkab Lamtim.
“Seharusnya dasar RUPS PT. BPRS Lamtim bersama Pemkab Lamtim pada tahun Buku 2017, 2018, dan 2019 mengacu kepada Permendagri Nomor 94 Tahun 2017, bukan Peraturan yang sudah dicabut, kemudian setelah mengacu baru mereka (Direksi PT. BPRS Lamtim-red) melakukan penyesuaian terhadap peraturan tersebut, sekarang bagaimana Direksi mau menjalankan roda Perusahaan dnegan baik, dan menyesuaikan sesuai aturan hukum, jika dasar acuan mereka saja mengacu kepada aturan yang sudah tidak berlaku, jelas ini bertentangan”, tandas Seno.
“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung sebab kami menafsir Pemkab Lamtim dari sektor PAD dirugikan sebesar Rp. 1,4 Miliyar, selain itu dampaknya tidak dilaksanakannya CSR sebagai tanggungjawab sosial PT. BPRS Lamtim yang dihitung sebesar 3% dari laba setiap tahunnya”, kata Seno.
Masih lanjut Seno, “kemudian Laporan juga kami, tembuskan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebab ada rangkap jabatan oleh Komisaris utama yang juga menjabat sebagai kepala Dinas di lingkungan Pemkab Lamtim, sehingga tidak sesuai dengan Perda Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan BPRS Lamtim”, imbuh Seno.
Selain mempersoalkan dasar pengelolaan PT. BPRS Lamtim yang mengacu pada peraturan yang sudah tidak berlaku, LSM KAMPUD juga menyoroti adanya pengurangan atau pemotongan jasa produksi yang seharusnya sebesar 8% dan dana kesejahteraan 10% dari laba kepada seluruh pegawai PT. BPRS Lampung Timur, disinyalir dilakukan pihak direksi Perusahaan BUMD tersebut.
“Pemberian penghasilan dan fasilitas berupa honorarium dan gaji pegawai terindikasi telah terjadi pengurangan, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yaitu, Permeendagri 94 Tahun 2017″, tegas Seno.
Selain itu, pada jabatan dewan komisaris seharusnya dijabat oleh Komisaris utama dan minimal 2 anggota komisaris, namun pada kenyataan dewan komisaris hanya dijabat oleh Komisaris utama tanpa anggota, parahnya lagi, komisaris utama merangkap sebagai Kepala Dinas di Pemkab Lampung Timur. Dengan kondisi tersebut bagaimana dewan komisaris menjalankan tupoksinya”, tandas Seno Aji.
Redaksi-Seno
