SINGARAJA-LIPUTAN68.COM – Kendati ada libur Panjang berita cuti bersama Hari Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020, itu tidak berlaku bagi pelayanan pajak dan retribusi daerah di Buleleng, Bali.
No free for pelaynan pajak dan retribusi daerah alias pelayanan tetap berjalan, mesti di hari libur.
Hal tersebut diungkapkan Sekkab Buleleng, Gede Suyasa saat ditemui usai melakukan Rapat Pemaparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (26/10/2020).
Suyasa menjelaskan, SKPD ataupun ASN yang bekerja di bidang pelayanan pajak dan retribusi daerah hanya libur pada tanggal 29 Oktober 2020 saja. Ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan PAD. Tetap berjalannya pelayanan pajak ini juga berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat yang harus diberikan secara prima.”Kami sudah tugaskan Tim Optimalisasi PAD untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan begitu, masyarakat yang ingin membayar pajak bisa terlayani dengan baik. Sehingga penerimaan PAD bisa optimal. Utamanya, dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah. “Jadi, para ASN yang mengurusi pembayaran pajak dan retribusi daerah tetap bekerja pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020,” ujar Suyasa.
Disinggung mengenai libur panjang yang akan menyebabkan mobilisasi masyarakat, Suyasa kembali menekankan kepada masyarakat ataupun wisatawan yang ada di Buleleng untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan sesering mungkin serta Menjaga jarak/Sosial Distancing ).
