Bawaslu Pacitan Tegaskan, Ketentuan Pasal 158, UU 10 Tahun 2016 Soal Pengajuan Gugatan Perselisihan Hasil Perolehan SuaraTidak Berlaku Mutlak?

Pacitan, liputan68.com- Bawaslu Pacitan, mulai pasang kuda-kuda, untuk mempersiapkan bahan keterangan di hadapan majelis hakim, seandainya nanti terjadi perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada perhelatan Pilbup serentak 9 Desember.

Hal tersebut seperti disampaikan Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi (H2DI) Bawaslu Pacitan, Agus Hariyanto, Kamis (12/11).

Menurut Agus, merujuk UU 10/16 tentang Pilkada, khususnya Pasal 158 memang ditegaskan, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara, minimal 1 persen dari total suara sah.
“Namun dalam bimtek PHP bersama Mahkamah Konstitusi (MK), ini bukan syarat mutlak. Dapat atau tidaknya pasangan calon untuk menggugat ke MK hakim yang menentukan,” ujar mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan ini.

Menurut Agus, pada perhelatan Pilbup sebelumnya, ketentuan dari pasal tersebut berlaku mengikat. “Kalau dulu ketika tidak memenuhi ambang batas minimal selisih perolehan suara, langsung ditolak. Namun pada perhelatan Pilbup tahun ini, pasal 158 tersebut masih menjadi pertimbangan hakim. Artinya, aturan tersebut bukan sebuah pertimbangan mutlak bagi hakim untuk menolak atau menerima permohonan gugatan yang disampaikan pasangan calon,” tutur Agus.

BAGIKAN KE :