Tak Masuk Dalam DPT, Silakan Datang Ke TPS. KPU Pacitan Jamin Hak Konstitusional Masing-Masing Pemilih

Hanya saja, lanjut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, alamat TPS harus sesuai dengan tempat domisili yang tertera pada KTP elektronik masingmasing. “Jadi TPS disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP elektronik,” jelasnya.

Sekedar informasi tambahan, bahwa pada Pilbup 2015 lalu, partisipasi masyarakat terbilang rendah, yaitu 59 persen. Karena itu, KPU berharap pada Pilbup 2020 ini, tingkat kehadiran pemilih ke TPS bisa mencapai 70 persen lebih. (yun).

BAGIKAN KE :