ASN dan Kades Harus Netral Pada Pilkada Sergai

MEDAN – LIPUTAN68. COM – Walaupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menyatakan SK KPU Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai) terkait penetapan dirinya sebagai peserta Pilkada batal, seperti yang dikatakan oleh Cabup Ir H Soekirman pasangan Beriman dan Trendi pada awak media dan beliau yakin memenangkan Pilkada Sergai pada tanggal 9 Desamber 2020  awak media di Kantor DPW NasDem Sumut di Medan, Selasa (17/11/2020).

Dan pada  hasil survei pasangan Beriman dan Trendi ini unggul. ‘’Jadi ini tidak menyurutkan masyarakat, bahkan semakin ramai dab optimistis, sesuai hasil survei, pasangan nomor urut 2 unggul 63 persen pada 9 Desember mendatang. InsyaAllah,’’ ujar Soekirman.

Beliau juga meminta buat para pendukungnya tidak menghiraukan putusan PTTUN Medan yang telah membatalkan SK penetapan tersebut. Soekirman mengatakan putusan ini tidak berlaku karena keluar lewat batas waktu 30 hari sebelum pelaksanaan Pilkada.

Sementara hal yang sama juga disampaikan oleh Pandapotan Tamba seorang  Advokat dan   mantan komisioner KPU Kota Medan serta Dosen Hukum Tata Negara Universitas Darma Agung Medan,  Senin (16/11) malam pada awak media.

Beliau menilai bahwa putusan PTTUN Medan nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-Medan, tertanggal 13 November 2020 yang menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya sangat rancu.

‘’Kalau dilihat dari hari penetapan putusan tertanggal 13 November 2020 itu artinya tidak lagi sesuai dengan UU Pilkada No.10 tahun 2016 sehingga dapat dikesampingkan,’’ katanya.

Dan Hal ini, karena UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menyebutkan dalam KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. KPU juga mengacu kepada UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu atau Pemilukada.

‘’Ini menjadi rancu karena putusan PTTUN tertanggal 13 November 2020, sementara Pilkada tahun ini digelar 9 Desember 2020. Kurang dari 30 hari, tidak boleh. Seharusnya putusan PTTUN tersebut keluar sebelum 30 hari menjelang pelaksanaan Pilkada,’’  ungkap Pandapotan Tamba.

BAGIKAN KE :