Merasa Dikibuli Pemprov Bali, Jro Pasek Warkadea Tolak Serahkan Tanah Duwen Pura kepada Pemerintah

Singaraja, LIPUTAN68.com – Merasa dikibuli Pemprov Bali, Kelian Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea, mengambil sikap tegas soal penggunaan tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan untuk pembangunan Bandara Internasional Buleleng.

Jro Warkadea lebih memilih mengontrak tanah duwen pura seluas 370,80 hektare dengan posisi 61 sertifikat itu kepada pemerintah untuk dibangun Bandara daripada menyerahkan tanah duwen pura tersebut kepada pemerintah yang menyebabkan krama dan Desa Adat Kubutambahan gigit jari karena tidak mendapatkan satu sen pun dari pelepasan tanah tersebut sekaligus kehilangan ha katas tanah duwen pura itu.

Jro Warkadea menyindir Gubernur Bali DR Ir Wayan Koster, MM, dengan menyatakan bahwa bila tanah duwen pura Kubutambahan dijual atau ditukar dengan lahan lain seperti yang ditawarkan Gubernru Koster, berarti sikap Gubernur Koster itu tidak sesuai dengan visinya “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

“Kami dari awal sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Gubernur bahwa dengan pola APD kamis sekapat yaitu dengan pola penyertaan modal usaha atau berupa saham, status tanah tidak berubah (tetap duwen pura, red). Artinya kami sepakat ada Bandara,” ungkap Jro Warkadea kepada media ini di Singaraja, Selasa (24/11/2020) siang.

BAGIKAN KE :