MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Cipta Kerja

“Melihat komposisi itu, rasanya agak berat, [karena] enam artinya dari DPR dan pemerintah, akan bisa memutuskan seadil-adilnya,” lanjutnya.

Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal. Selain itu, pihaknya juga gamang terkait angka pesangon dan upah minimum. Pasalnya, MK cenderung menolak gugatan yang terkait angka selama ini.

Meski di tengah kegamangan, pihaknya tetap meyakini hakim MK akan meletakkan rasa keadilan bagi buruh dalam merespons gugatan uji materi omnibus law UU Ciptaker.

Selain gugatan oleh KSPI, MK juga menggelar sidang uji materi omnibus law UU Ciptaker yang diajukan pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB.

Agenda sidang adalah perbaikan permohonan. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.

(Djk)

BAGIKAN KE :