Izin Operasional dari Kemenkes RI Sudah Terbit

Singaraja, LIPUTAN68.com – Sekkab Buleleng, Drs Gede Suyasa, M.Pd, mengungkapkan bahwa izin operasional laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, Bali telah terbit dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Suyasa menjelaskan izin operasional laboratorium PCR di RSUD Buleleng sudah turun pada hari Rabu (25/11/2020) lalu. Dengan izin operasional tersebut, RSUD Buleleng sudah bisa menjalankan laboratorium PCR tersebut secara mandiri. Sekaligus bisa melaporkan langsung hasil dari pemeriksaan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) RI. “Hasilnya tidak lagi melalui pihak provinsi. Proses pemberian izin cukup cepat setelah diverifikasi sekali. Tentunya dengan analisa-analisa yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat,” jelas Suyasa saat ditemui usai menerima kedatangan staf khusus Menteri Kesehatan di RSUD Buleleng, Jumat (27/11/2020) .

Dengan diberikannya izin operasional, kata dia, secara persyaratan ataupun perlengkapan dirasa sudah mencukupi. Tidak ada yang perlu ditambah lagi. Namun, yang perlu ditambah adalah Sumber Daya Manusia (SDM). SDM yang lain dilatih untuk bisa bertugas di laboratorium PCR. Pelatihannya cukup di Buleleng. Tidak perlu lagi ke Denpasar. “Itu mengingat karena sudah ada SDM yang mampu melakukan. Selain itu, laboratoriumnya juga sudah ada dengan alat yang ada,” ujar Suyasa.

BAGIKAN KE :