Terkait Dengan R.APBD T.A 2021, Fraksi PDI Perjuangan Sumut Menerima Dengan Catatan

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Menjawab nota jawaban Gubsu terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang APBD 2021, Fraksi PDI Perjuangan menerima Ranperda tersebut menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2021 dengan berbagai catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprovsu.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menyatakan menerima dengan berbagai pendapat, catatan, masukan dan kritikkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah” sebut Rudi Hermanto saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol pada Jumat (27/11/2020)

Dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Mangapul Purba sebagai Ketua dan Ustad Syahrul Effendi Siregar sebagai Sekretaris menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, tanahnya subur dan indah, sumber daya air yang melimpah namun tidak dikelola dengan baik oleh Gubernur Sumut sehingga target PAD masih dalam katagori sangat rendah yang tidak memungkin membawa rakyat Sumut hidup sejahtera

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana Pemprovsu untuk melakukan pinjaman atau hutang sebesar Rp 6,5 Triliyun untuk pembangunan infrastruktur karena hutang tersebut akan menjadi beban APBD tahun berikutnya dan juga rencana tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPRD Sumut.

BAGIKAN KE :