Rp 889 Miliar Dana BOS Madrasah Sudah Bisa Dicairkan, Ikuti 7 Langkah Ini Untuk Mendapatkannya

Kedua, membuat perjanjian kerja sama.

Ketiga adalah mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi.

Keempat, mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.

Kelima, datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.

Keenam, bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.

Ketujuh, madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Untuk mensukseskan penyaluran anggaran BOP Madrasah (BA-BUN) ini, Umar memohon kepada seluruh Kepala Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk turut serta mengawal program yang menjadi prioritas nasional ini.

“Jadi Bapak Kakanwil dan Kakankemenag serta Kabid Madrasah tidak lepas tangan begitu saja. Tapi kami mohon untuk ikut serta mengawal proses pencairan hingga pelaporan BOS Madrasah ini. Kita berbagi tugas,” tutur Umar.

Sementara Kasubdit Kelembagaan dan bisa Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah Abdullah Faqih menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dukungan layanan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini.

Ada tiga saluran yang disiapkan untuk menjawab persoalan seputar pengelolaan bantuan tersebut, yakni:

Layanan Madrasah Digital Care melalui https://mrc.kemenag.go.id

Email melalui helpdesk.madrasah@kemenag.go.id,

Dan whatsapp Official pada nomor 081147402020.

“Untuk layanan nomor whatsapp, kami tekankan itu hanya bisa untuk pesan teks whatsapp saja ya. Bukan untuk menelpon. Karena masih ada beberapa tadi yang menelpon di nomor tersebut,” kata Faqih.(1-M)

BAGIKAN KE :