Selain itu, sejumlah warga di Lamsel, telah membuat pernyataan komplain kepada KPUD Lamsel yakni Sri Yuliati, Mulyono, Hasan Basri, Painem, Suprihatin dan ribuan warga lainnya. Berikut materi pernyataan warga yang keberatan :
“Saya yang bertandatangan di bawah ini, membuat pernyataan tuntutan hak saya selaku pemikih Pilkada Lampung Selatan pada tanggal 9 Desember 2020 ; tidak dapat menggunakan hak pilih Saya, disebabkan Saya tidak mendapat undangan untuk memilih Calon Bupati/Wakil Bupati Lamsel dan Saya tidak mengetahui bagaimana cara memilih tidak menggunakan formulir undangan memilih”, isi dari pernyataan warga.
Rendahnya partisipasi pemilih dalam memilih di TPS pada tanggal 9 Desember 2020, akibat tidak mendapat undangan memilih atau formulir C6, selain itu lantaran tidak ada sosialisasi pelaksanaan pilkada dan cara memilih dari KPUD Lamsel.
Sementara, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lamsel, tercatat baru ditemukan sebanyak 17.977 lembar formulir surat undangan (Formulir C6) di 10 Kecamatan yang dikembalikan. Dimana sebarannya yaitu Kecamatan Sidomulyo ; 510 lembar
Kecamatan Sragi ; 3.072 lembar
Kecamatan Ketapang ; 1.828 lembar
Kecamatan Way Panji ; 157 lembar
kecamatan Jati Agung ; 1.443 lembar
Kecamatan Raja Basa ; 192 lembar
Kecamatan Penengahan ; 392 lembar
Kecamatan Tanjung Bintang ; 7.538 lembar
Kecamatan Bakauheni ; 250 lembar dan Kecamatan Waysulan ; 2.595 lembar. /Seno
Redaksi-
