Usai Periksa Bupati Lamsel Nanang Ermanto, LSM KAMPUD Desak KPK Tetapkan Tersangka

LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara estafet melakukan pengembangan terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), yang menyeret Mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainuddin Hasan. Dan saat ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dari pihak swasta, kontraktor hingga Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Pemeriksaan tersebut memanggil saksi-saksi diantaranya Cik Ali Salim, Syaifulloh Musa, Boby Zulhaidir, Ahmad Bastian (Direktur CV Ras Berjaya), Sekertaris Dinas PUPR Lampung Selatan, Destrinal AZ, dan Bupati Lamsel, Nanang Ermanto yang langsung di periksa di gedung merah putih, KPK di Jakarta. Selain itu, saksi Hanafiah Hamidi (kontraktor) dan Munjir (staf Subbag Keuangan Bina Marga, Lamsel).

Foto ; Rec.dok/

Pemeriksaan terkait pengembangan perkara korupsi suap tersebut menjadi sorotan dan pertanyaan oleh publik. Diantaranya, elemen Masyarakat dari DPW Kesatuan Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung yang menyatakan dukungannya untuk KPK agar segera menetapkan mantan Wakil Bupati Lamsel yang kala itu dijabat oleh Nanang Ermanto sebagai tersangka.

“DPW KAMPUD menilai KPK sebagai jajaran yang Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) harus mengedepankan Asas legalitas yakni asas yang menghendaki bahwa penegak hukum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke muka sidang pengadilan, dalam proses untuk mengusut kembali kasus yang telah menyeret mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan dan sudah dijebloskan ke penjara”, Kata Seno Aji ketua DPW KAMPUD Lampung, Kamis (17/12/2020).

Jika mengacu amar putusan pada Persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, masih ada sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara korupsi suap tersebut diantaranya nama-nama yang mendapat proyek di Era Bupati Zainuddin Hasan.

Bobby Zulhaidir total Proyek Rp. 79 Miliyar, Gilang Ramadhan Rp. 50. Miliyar, Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto Rp. 10. Miliyar, Hendry Rosyadi Rp. 10 Miliyar, Anggota DPRD Lamsel Rp. 18 Miliyar, Cik Ali Rp. 21 Miliyar, Ardy Gunawan Rp. 27 Miliyar, Wahyu Lesmono Rp. 7,5 Miliyar, Iskandar Rp. 10 Miliyar, Rusman Rp. 10 Miliyar, Burhan Rp. 2 Miliyar, Barlin Rp. 3 Miliyar, Ibrahim Rp. 5 Miliyar, Saiful Jarok Rp. 4 Miliyar, Iril Rp. 2 Miliyar, Saripudin Rp. 1,5 Miliyar, Herwan Rp. 2 Miliyar, Fakadis Rp. 1 Miliyar, Edy Rp. 700 Juta, Maatur Rp. 500 Juta, Agung Rp. 1 Miliyar, Boy Rp. 1 Miliyar, Ray Rp. 1 Miliyar, Rudi Topan Rp. 1 Miliyar, Harus Rp. 500 Juta, Wawan Rp. 500 Juta, Ansor Rp. 700 Juta, Firman Rp. 1 Miliyar, Fikri Rp. 1 Miliyar, Ruslando Rp. 700 juta, Pipin Rp. 2 Miliyar, Rahman Rp. 500 juta, sejumlah LSM Rp. 3,7 Miliyar dan Wartawan Rp. 1,5 Miliyar.

Selain itu, dalam persidangan nama Nanang Ermanto disebut menerima uang suap Rp. 480 juta dalam kurun waktu 2017-2019, diantaranya melalui terdakwa Agus BN (anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara (mantan Kadis PUPR Lamsel).

Masih menurut Seno, nama Nanang Ermanto layak ditetapkan sebagai tersangka yang disinyalir turut serta dalam perkara korupsi suap mantan Bupati Zainuddin Hasan.

“Nanang Ermanto pada saat itu sebagai pejabat Negara yaitu Wakil Bupati Lamsel disebut melalui fakta persidangan sebagai salah satu nama penerima proyek infrastruktur senilai Rp. 10 Miliyar, hal ini masuk pada ranah gratifikasi, yaitu pasal 12B UU nomor 20 Tahun 2001, pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, selain itu, Penerimaan proyek tersebut dapat dinilai dengan uang, maka sebagai tindak pidana korupsi gratifikasi”, kata Seno.

Sedangkan, terkait uang yang diterima Nanang Ermanto (Wakil Bupati Lamsel) dari Agus BN dan Anjar Asmara kurun waktu 2017-2019 senilai Rp. 480 juta yang telah dikembalikan ke KPK, tentunya perbuatan tersebut sebagai perbuatan tindak pidana korupsi suap. Dilihat dari kurun waktu Nanang Ermanto menerima uang tersebut yakni 2017 sampai 2019, itu cukup lama dan lebih dari 30 hari kerja, sehingga dengan melewati 30 hari kerja dianggap sebagai suap, yakni pihak penerima memiliki niat jahat pada saat uang atau barang diterima”, ungkap Seno sapaan akrabnya.

BAGIKAN KE :