Catatan Hukum Dugaan “Genosida Demokrasi” Atas Penghilangan Hak Pilih di Lampung Selatan

KPU Kabupaten Lampung Selatan diduga telah mengabaikan hak-hak rakyat dan diduga telah merampas hak untuk menentukan pemimpin tersebut dilakukan secara sadis dan bengis, mengingat jumlahnya yang begitu banyak yang tidak memilih karena undangannya tidak sampai, sehingga KPU Kabupaten Lampung selatan harus tetap mengakomodir dan memberikan hak para pemilih tersebut dalam menentukan pemimpinnya sendiri dengan cara Pemungutan Suara Ulang (PSU) meskipun harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Puluhan ribu undangan yang tidak sampai kepada pemilih ini adalah diduga bentuk “Genosida Demokrasi” dan KPU Kabupaten Lampung Selatan harus mengambil langkah untuk bagaimana cara memberikan hak terhadap 31.964 pemilih untuk menentukan pemimpinnya di Kabupaten Lampung Selatan.

Pada kesimpulan akhir, bahwa jika KPU Lampung Selatan tetap bersikukuh dan mempertahankan dengan dalil-dalil pembenarannya bahwa 31.964 pemilih dianggap tidak dapat memberikan haknya meskipun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena lembar C Pemberitahuan/Undangan pencoblosan diduga tidak sampai ke tangan para pemilih, maka nyata bahwa KPU Lampung Selatan telah melakukan Tindak Pidana Pemilu dan telah merampas hak rakyat Lampung Selatan dalam memilih pemimpinnya.

Idealnya, KPU Lampung Selatan tidak bersikukuh dengan memberikan pembenaran-pembenaran yang dapat menyebabkan hak hukum masyarakat menjadi lebih terpasung, diantaranya dengan cara tidak melawan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020Tanggal 18 Desember 2020 dari pasangan Tony Eka Candra – Antoni Imam Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nomor Urut 2 di Mahkamah Konstitusi yang telah diajukan oleh Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman & Rekan atas dugaan “genosida demokrasi” yang menyebabkan
31.964 pemilih diduga diamputasi haknya, tetapi mengamini dan bersama-sama untuk mendukung Mahkamah Konstitusi untuk membuat suatu dasar dalam memutuskan PSU, sehingga KPU dan Bawaslu Lampung Selatan sebagai Penyelenggara Pemilu dapat melakukan PSU menjadi legal dan berdasar hukum yang kuat. /Seno

Penulis ; Gindha Ansori Wayka, SH, MH
Dan Muhammad Ridho, SH, MH.

(Akademisi, Praktisi Hukum di Bandar Lampung dan Kuasa Hukum Pasangan Tony-Antoni, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan).

Redaksi –

BAGIKAN KE :