Gaya Baru Penetapan Tersangka oleh KPK Era Firli Bahuri

Rupanya, penyidikan terhadap Aries dan Ramlan sudah dimulai sekitar tiga minggu sebelum mereka ditangkap, Aries dan Ramlan pun ternyata sudah dua kali dipanggil penyidik dan keduanya selalu mangkir.

Firli kemudian menjelaskan bahwa KPK kini melakukan kerja senyap dengan menangkap tersangka tanpa lebih dahulu mengumumkan penetapan status tersangka.

“Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” kata Firli.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, kebijakan itu diambil sebagai solusi agar para tersangka tidak melarikan diri.

Pasalnya, menurut Nawawi, para tersangka mempunyai kesempatan untuk melarikan diri karena penetapan mereka sebagai tersangka sudah lebih diumumkan sebelum mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Sejak pengumuman status tersangka tersebut terkadang memakan waktu yang lama, baru tahapan pemanggilan tehadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi ‘ruang’ bagi tersangka untuk melarikan diri,” kata Nawawi, Jumat (8/5/2020).

Namun, kebijakan tersebut juga tidak lepas dari kritik. Kurnia mengatakan, kebijakan tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan yang harus dipegang oleh KPK.

Kurnia mengingatkan, Pasal 5 UU KPK menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabulitas, dan kepentingan umum.

Ia mengatakan, masyarakat berhak untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan dalam menangani perkara melalui media massa.

“Sederhananya, konferensi pers penetapan tersangka merupakan bagian tanggungjawab KPK terhadap publik,” kata dia.

Ia juga menilai alasan KPK tak mengumumkan tersangka agar tersangka tidak kabur sebagai alasan yang tidak relevan.

Sebab, para tersangka biasanya sudah lebih dahulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari KPK sebelum diumumkan oleh KPK ke muka publik.

“Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan,” kata Kurnia.

Hal itu terbukti ketika mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso mengakui dirinya berstatus tersangka usai diperiksa KPK pada Jumat (05/06/2020).

Sementara, konferensi pers penetapan Budi sebagai tersangka baru digelar pada Jumat (12/06/2020), satu pekan setelahnya.

Setidaknya terdapat tujuh kasus yang telah disidik KPK tanpa mengumumkan nama-nama tersangkanya.

Kasus-kasus itu antara lain kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus di Labuhanbatu Utara, kasus suap di Pemkab Lampung Selatan, kasus suap proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Kemudian, kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mimika, kasus dugaan korupsi di PT Jasindo, dan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit di Badan Informasi Geospasial.

Dari kasus-kasus di atas, KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kasus suap di Lampung Selatan, dan kasus suap di Labuhanbatu Utara.

Sementara, tersangka dalam kasus-kasus lainnya hingga kini masih belum diungkap oleh KPK.(1-M)

BAGIKAN KE :