Pacitan, liputan68.com- Pemkab Pacitan, sepertinya harus mempersiapkan rumah dinas bagi Ketua DPRD.
Menurut Kabag Hukum, Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, hal tersebut memang dibenarkan dari sisi aturan. Meskipun kalau dihitung dengan nilai rupiah, Ketua DPRD sedikit merugi.
Sebab kalau yang bersangkutan tetap menempati tempat tinggalnya sendiri, negara memberikan fasilitas tunjangan perumahan. “Kalau digantikan dengan rumah dinas, aturannya membolehkan. Tetapi yang bersangkutan rugi. Sebab tunjangan perumahan tidak akan diberikan,” kata Deni, Rabu (6/1).
