SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Yayasan Rehabilitasi Narkotika Jopan yang beralamat di Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meraih Piagam Penghargaan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari Pemkab Sergai yang diterima langsung oleh Ketua yang juga pemilik Yayasan Jonni P. Panjaitan SE pada hari jadi Kabupaten Serdang Bedagai yang ke 17 Tahun 2021 yang diselenggarakan di halaman Masjd Agung Kecamatan Sei Rampah Sergai, Kamis (7/1/2021).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu Narkotika. Tujuan IPWL adalah untuk memenuhi hak pecandu narkotika.dalam mendapatkan pengobatan serta perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Jonni P Panjaitan setelah menerima Piagam Penghargaan tersebut pada para awak media menyebutkan, “Penghargaan yang saya terima ini merupakan suatu kebanggaan dan sekaligus beban moral bagi saya, karena kami dari Yayasan Rehabilitasi Narkotika Jopan beserta para staf staf nya betul- betul melayani lebih banyak lagi korban Narkotika serta menjangkau korban korban Narkotika lainnya, jadi kami harus tetap semangat”.
Sembari memaparkan bahwa sebelum tahun 2020 ini, penanganan pemulihan korban narkotika yang telah ditanganni sekitar 200 orang pasien rawat inap dan rawat jalan.
