Pacitan, liputan68.com- Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkab Pacitan, sepertinya tetap membesut aturan lokal berkenaan dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal tersebut seperti disampaikan Kabag Hukum, Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, Senin (11/1).
Deni mengatakan, memang ada beberapa klausul yang mengalami revisi. Misalnya pemberlakuan jam malam, yang akan dilaksanakan mulai pukul 21.00 sampai 04.00 Wib, dan tidak ada penyekatan jalan.
