Polemik Audit BPK, DPW KAMPUD Lampung Nilai Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Randis Bupati-Wakil Bupati Lamtim Muncul Akibat Metode Tender Seharusnya E-katalog

Andi mengungkapkan juga, bahwa dia dan pengurus DPC KAMPUD Lampung Timur pada tahun 2017 silam pernah di temui oleh Senen Mustakim di depan masjid di Kota Metro, dengan tujuan untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan korupsi pada pengadaan kendaraan Dinas tersebut, dalam pertemuan Mustakim menjelaskan jika dirinya tidak bersalah, kalau memang mau dipenjara itu nanti Herni dan Dadang (PPK dan Pokja) ungkap Andi menirukan kata-kata yang disampaikan Senen Mustakim kepada pihaknya yang kala itu Mustakim masih menjabat sebagai Kepala BP2KAD Lamtim.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Randis ini telah mamasuki jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang. Pada Jum’at 8 Januari 2021, mantan Kepala BP2KAD Lamtim, Senen Mustakim turut dihadirkan di ruang Garuda.

Dalam persidangan, Senen Mustakim mengeluarkan pernyataan bahwa BPK Pusat telah melakukan audit investigasi atas permintaan Kejaksaan Tinggi Lampung, dan dinyatakan tidak ada kerugian negara.

Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak Kejaksaan mendakwa tersangka dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana. Subsider pasal 3 UU No 31. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara atau Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 686.911.670 sebagaimana perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli akuntan independen pada Kantor Akuntan publik.

Pada 11 Maret 2016, pelelangan diumumkan dan terdaftar sebanyak 15 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang,” kata Jaksa Yudhi, Kamis, 10 Desember 2020.

Menurut dia, dari 15 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang hanya perusahaan PT. Topcars Indonesia dari Palembang yang memasukan penawaran.

“Terhadap dokumen penawaran dari PT. Topcars Indonesia dari Palembang yang merupakan Showroom Mobil, tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan pada Tahap Evaluasi Penawaran dinyatakan Lulus Evaluasi Penawaran.

Kemudian Dadan Darmansyah selaku POKJA V, melanjutkan Tahapan Pembuktian Kualifikasi dan Negosiasi pada tanggal 21 sampai 22 Maret 2016, dan terdakwa yang tidak memiliki kewenangan selain yang diatur dalam kententuan Pasal 11 ayat (1), (2) Peraturan Presiden Nomor : 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (*)

Redaksi-

BAGIKAN KE :