Dari lokasi langsung diamankan pelaku M. Rudy alias Omeng yang sedang tidur dikamar, dan Suparta Sitanggang alias Kendon yang tinggal di Desa Sialang buah.
Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergegas mendatangi tempat yang biasa Kendong bersembunyi lalu petugas melihat pelaku sedang duduk diatas motor Kawasaki Ninja dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya, namun pada saat akan diamankan petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut, petugas melakukan tembakan dibagian kaki, pelaku Kendong langsung oyong, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, selanjutnya kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa tempat, ” ungkap Kapolres.
(Dipa).
