Pemerintah-DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas 2021: BPIP, Minol, hingga Omnibus Law

Jakarta, Liputan68.com | Pemerintah dan DPR telah disepakati 33 RUU Prolegnas 2021. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly.

Beberapa RUU Prolegnas 2021 yang disetujui oleh pemerintah dan DPR di antaranya RUU BPIP, RUU Larangan Minuman Beralkohol, hingga RUU tentang Pemilu. Ada pula RUU Omnibus Law jilid II yaitu RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam rapat tersebut, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan menyetujui 33 RUU Prolegnas yang selama ini telah dibahas dan disepakati dalam rapat panja.

“Mendasarkan pada hasil tersebut, pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat Panja yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan, serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Kamis (14/1).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada 4 RUU yang dikeluarkan dari RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Keempat RUU itu adalah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila yang diusulkan DPR, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR dan anggota.

“Kemudian ada satu RUU yang merupakan tambahan, yang ditambahkan dalam Prolegnas yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diusulkan pemerintah. Dengan demikian, RUU Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU diusulkan DPR dengan catatan 2 RUU diusulkan bersama pemerintah, kedua 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD,” ungkapnya.

Rapat dilanjutkan dengan pandangan rapat mini fraksi. Ada beberapa fraksi yang memberikan catatan, di antaranya Partai Demokrat dan PAN.

Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat menilai RUU BPIP dan RUU Ibu Kota Negara belum perlu. Menurutnya, pemerintah dan DPR lebih baik fokus pada penanganan dampak pandemi virus corona.

“Demokrat berpandangan bahwa jika prioritas dan fokus untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam mencari solusi dari krisis ini, dapat dilakukan dengan RUU yang enggak ada urgensinya dan justru menimbulkan kegaduhan serta kontroversi di tengah-tengah masyarakat dalam Prolegnas Prioritas 2021,” kata Herman.

“Di antaranya RUU BPIP dan RUU Ibu Kota Negara yang dirasa masih belum perlu, yang di mana beban negara cukup berat. Sebaiknya fokus utama pemerintah dan DPR mengutamakan penanganan dampak pandemi COVID-19,” lanjutnya.

Sementara Guspardi Gaus dari Fraksi PAN menyatakan menolak memasukkan RUU BPIP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan penolakan ini disampaikan karena PAN baru menerima naskah RUU BPIP tadi siang, sehingga belum bisa melakukan kajian mendalam.

“Berdasarkan pengalaman RUU Haluan Ideologi Pancasila yang mendapatkan reaksi sangat keras dari masyarakat luas. Untuk mengantisipasi tidak terjadi hal yang sama, PAN menolak memasukkan RUU BPIP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Karena ini hanya pembentukan badan, menurut kami bagaimana solusinya adalah cukup berdasarkan Keputusan Presiden. Jadi enggak perlu melalui RUU,” tuturnya.

“Kedua adalah terkait RUU Ibu Kota Negara, PAN menilai keberadaan RUU tersebut belum mendesak untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 mengingat kondisi negara menghadapi COVID-19,” lanjutnya lagi.

Setelah mendengarkan pandangan fraksi, pimpinan Baleg bertanya kepada seluruh fraksi apakah menyetujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.

“Setuju, ya, disepakati,” tanya Supratman.

“Setuju,” jawab seluruh anggota fraksi.

Berikut daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang telah disetujui:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

3. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

BAGIKAN KE :