IDI Pacitan Berpendapat, Rachmad Dwiyanto Yang Dipandang Paling Tepat Sebagai PLT Kepala Dinkes

Masih pada kesempatan yang sama, Johan juga menegaskan, bahwa nahkoda Dinas Kesehatan, tidak harus berangkat dari profesi dokter. Berbeda dengan rumah sakit.

Hal tersebut seperti ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 971/Menkes/Per/XI/2019 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, khususnya Bab V, Pasal 19. Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Kompetensi Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan. Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan dengan pendidikan Sarjana Strata 2 di bidang Kesehatan”. (yun).

BAGIKAN KE :