Merunut informasi yang diperoleh wartawan, mereka yang dikabarkan akan mengikuti assessment dan seleksi terbuka calon pejabat eselon IIB.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa saat ini belum ada rencana melakukan reposisi ataupun promosi jabatan untuk mengisi kekosongan pejabat di sejumlah OPD tersebut. Lagian, lanjut dia, mutasi dan promosi jabatan itu, merupakan hak prerogatif kepala daerah.
“Dari sisi aturan juga tidak membolehkan dimasa transisi ini, ada reposisi ataupun pelantikan pejabat,,” kata Heru, belum lama ini.
Menurut mantan Kepala Bappeda tersebut, mutasi ataupun pelantikan pejabat, paling cepat bisa dilaksanakan pada Oktober nanti. Atau enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, hasil Pilbup 9 Desember Tahun 2020 lalu. “Itupun berpulang kembali kepada bupati yang baru nantinya. Sebab beliau yang memiliki kewenangan,,” tegas Heru yang juga Ketua Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Bapperjakat) Pemkab Pacitan ini. (yun).
