JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Partai Demokrat menolak apabila penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan secara serentak dengan Pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Partai Demokrat berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Komisi II DPR RI tidak menyerentakkan Pilkada 2022 dan 2023 dengan Pilpres dan Pileg 2024.
Pembahasan RUU Pemilu yang masuk salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 itu diharapkan semakin memenuhi prinsip-prinsip keadilan politik dan harapan rakyat Indonesia ke depan.
“Demokrat meminta agar Pilkada tahun 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan, tidak digabung dengan Pileg dan Pilpres 2024,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (16/1/2021).
Ada tiga pertimbangan yang disampaikan oleh Herzaky terkait mengapa Demokrat tidak ingin Pilkada, Pilpres, dan Pileg diserentakkan.
Pertama, menurut dia, Pilkada bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2024 akan menciptakan beban teknis pemilihan berlebih bagi penyelenggara pemilu.
Ketika baru Pileg dan Pilpres saja yang disatukan pada 2019 silam, telah jatuh korban 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Menurut dia, beban kerja di Pemilu serentak 2019 yang cukup besar menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia.
Karena itu, Partai Demokrat tidak ingin penyerentakan pemilu agar kejadian nahas pada Pileg dan Pilpres serentak 2019 silam itu tidak terulang.
“Meskipun pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 direncanakan tidak bersamaan harinya, pemilu biasanya bulan April, sedangkan Pilkada pada November 2024 seperti tercantum di Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tahapan-tahapannya akan beririsan satu sama lain. Tentu hal itu akan membuat beban petugas semakin berlipat,” kata Herzaky.
Kedua, jika Pilkada ditunda, maka akan muncul permasalahan akibat pejabat kepala daerah yang terlalu lama menjabat di daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2022 dan 2023 baru akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2024, sesuai dengan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
