Pacitan, liputan68.com- Ini kabar baik bagi masyarakat, utamanya para ahli waris korban covid-19 yang meninggal dunia.
Pasalnya, dari 34 warga Pacitan yang mangkat gegara terinfeksi coronavirus, 11 ahli waris diantaranya, sudah mengajukan permohonan santunan ke pemerintah pusat melalui Dinas Sosial, Kabupaten Pacitan. “Memang benar totalnya sudah ada 11 ahli waris yang kami fasilitasi untuk mendapatkan santunan dari Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Jatim,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Sunaryo, Selasa (19/1).
Menurut mantan Kepala BPKAD Pacitan tersebut, awalnya baru ada dua ahli waris yang mengajukan permohonan santunan. Mereka berasal dari Kecamatan Ngadirojo dan Kebonagung. “Satu diantaranya sudah cair. Sedangkan yang 10 masih dalam proses,” jelasnya.
Sunaryo mengakui, pihaknya tidak bisa memantau seberapa lama permohonan santunan tersebut bisa terealisasi. Mengingat, dana santunan sebesar Rp 15 juta per orang itu, langsung masuk ke rekening masing-masing ahli waris.
Karena itu kedepan, Dinas Sosial akan melakukan koordinasi dengan masing-masing bank. Sehingga ketika dana santunan sudah turun, akan bisa terpantau. “Kami mempermudah setiap permohonan. Ketika sudah komplit, langsung kita sampaikan ke Dinas Sosial Provinsi dan selanjutnya akan disampaikan ke Kementrian Sosial,” tegas Sunaryo.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah melalui Dinas Sosial RI, memberikan santunan sebesar Rp 15 juta kepada ahli waris korban covid-19 confirm yang meninggal dunia. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Sosial RI, Nomor Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.
Sehingga bagi masyarakat yang keluarganya meninggal dunia karena terinfeksi covid-19 bisa mengajukan santunan.
Sementara itu, syarat pengajuan santunan tersebut diinformasikan sebagai berikut:
Persyaratan untuk permohonan usulan santunan Ahli Waris korban Covid-19 sebesar 15 juta per orang:
