Kasubdit ll Kombes Henri Ander Sibarani S.Sik melakukan penyelidikan Tim berhasil menangkap 2 orang yaitu N dan MD ditemukan barang bukti sabu satu paket seberat 1 kg kata Waka Polda Kepri pada tanggal 18 Januari 2021 Jam.09.30 wib. Kemudian Tim menangkap M alias PH dtemukan barang bukti sabu seberat 2 kg di pinggir Jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sahulung Kota Batam.
Melalui pengembangan tersangka mengakui masih ada di simpan di Mushalah dan gudang dipulau teluk bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang. Di Mushala ditemukan sabu seberat 8 kg dan digudang Rumah tersangka ditemukan 35 kg, total sabu barang bukti dari ke 3 terdangka 46 kg sabu jaas Waka polda Drs DamawanM.HUM.
Atas perbuatan tersangka dikanakan pasal114 ayat 2 dan pasal112 ayat2 jo pasal 132 ayat 1 Undang – undan RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup Waka Polda Kepri. (RED/HABILL)
