“Sanksi juga bukan hanya berdampak pada yang bersangkutan tetapi dalam dampak lebih luas menyangkut universitas itu sendiri,” papar wanita yang memperoleh Master of Legal Institution dari University of Wisconsin Amerika Serikat ini, yang dikutip dari Media Indonesia 20 Januari 2021.
Untuk itu, kata Ningrum, penting sekali adanya due process of law yang berkeadilan karena ini menyangkut putusan terhadap nasib seseorang, termasuk institusinya.
“Esensi dari due process of law adalah setiap penegakan dan penerapan hukum harus sesuai dengan persyaratan konstitusional serta harus mentaati hukum. Oleh sebab itu, dalam due process of law tidak memperbolehkan adanya pelanggaran hanya dengan melihat suatu bagian hukum saja, tetapi melihat prosesnya secara keseluruhan yang lengkap,” paparnya.
Ningrum mengatakan, penanganan perkara ini harus dengan memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak yang berperkara. Upaya ini dilakukan untuk dapat didengar secara adil yang dikenal dengan azas Audi Alteram Partem, tidak menggunakan cara cara yang represif atau Abuse of Power.
Dalam permasalahan ini pemeriksaan harus berpegang teguh dan taat pada asas yang berkeadilan dan harus sesuai peraturan yang berlaku.
Asas harus selalu dipegang teguh dan penegakan hukum yang berkeadilan sehingga mampu melindungi hak asasi para pihak dan sekaligus mengawasi dari abuse of power atau kesewenang-wenangan.
Dengan begitu akan mampu menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dengan melihat kepentingan yang lebih besar lagi dan dalam hal ini adalah kepentingan universitas, akademik dan terutama dunia pendidikan.
“Proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah kata kunci dari penerapan due process of law dimaksud,” imbuhnya.
Prof Ningrum pun berharap masalah ini secepatnya diselesaikan agar energi sivitas akademika USU dapat digunakan untuk membangun kampusnya lebih baik lagi.
“Berikan kesempatan kepada pihak Kemendikbud sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Keputusan Kemendikbud yang sesuai dengan keputusan rapat MWA menjadi gong terakhir untuk memberi kepastian hukum kepada USU dengan segala konsekuensinya. Dan dengan adanya pimpinan yang defenitif maka proses akademik USU tidak terganggu, berjalan lancar dan tidak terkendala.
