Jakarta, Liputan68.com – Putusan Mahkamah Agung terkait upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) belakangan ini selalu di nyinyir oleh sikap orang yang skeptis dan pandangan kerdil. Lalu keadilan dalam bentuk adanya pengurangan masa hukuman menjadi sorotan miring, berbeda jika tragedi ini dirasakan oleh si nyinyir tadi dengan pandangan kerdilnya, boleh jadi mereka akan merasakan betapa terpengaruhnya seluruh sendi keluarga besar akibat masa hukuman yang dialami salah seorang dari keluarga yang sangat dicintai.
Dan memang rasa cinta kasih sesama umat manusia bisa hilang hanya karena pandangan sempit itu, dan biasanya tipikal orang yang nyinyir itu adalah watak yang tidak ikhlas, tidak pemaaf, bahkan tidak suka mengampuni.
Terlepas dari trendleader sosio diatas, pihak Mahkamah Agung menyampaikan tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi. Salah satunya, ada terpidana yang merasa dihukum lebih berat dibanding terpidana lain, meski perbuatannya sama.
“Berdasarkan pengamatan kami terkait dengan tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan PK pada pokoknya ada 3 hal alasan kenapa dikabulkan, pertama karena disparitas pemidanaan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, kepada Info Breaking News, di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Andi Samsan menyampaikan hal tersebut dalam diskusi virtual “PK Jangan Jadi Jalan Suaka” yang diadakan KPK. KPK mencatat setidaknya 65 terpidana korupsi mengajukan upaya PK pada 2020.
“Fakta menunjukkan ada tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tapi dalam persidangan orang berkas-nya ada yang diajukan terpisah meski pada hakikatnya tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang sehingga pemeriksaannya juga terpisah dan hasil pemeriksaan perkara juga tidak diajukan serempak,” ujar Andi Samsan.
Hasilnya, ada terpidana yang sudah diputus lebih dulu ada yang belum dan majelis hakim yang mengadili juga dapat berbeda-beda baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi sehingga memutuskan putusan yang berbeda-beda. “Jadi ada terpidana yang merasa dirinya lebih berat hukumannya padahal perbuatan sama, lalu ada juga yang sudah mengembalikan uang hasil pidana tapi merasa hukumannya juga berat, nah itu dijadikan alasan PK,” jelas Andi Samsan.
