Liputan68.com | Penyesuaian tarif untuk jalan tol Bogor Ring Road ( BORR) oleh PT Jasa Marga diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (30/1/2021) pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif untuk jalan tol BORR berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road. Penyesuaian tarif tersebut disesuaikan dengan penambahan ruas tol yang beroperasional sepanjang 3,8 kilometer, dari yang sebelumnya 7,5 kilometer menjadi 11,3 kilometer di Seksi III A, tepatnya Simpang Yasmin sampai Simpang Semplak.
