Plh Bupati Koordinasi Secara Virtual Terkait Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sergai

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP mengikuti koordinasi virtual lewat Zoom Meeting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kemendagri Drs. H. Akmal Malik, M.Si, bertempat di Ruang Rapat Plh. Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (25/02/2021).

Dalam keterangannya, Plh. Bupati menyampaikan jika koordinasi virtual hari ini beragendakan mekanisme pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang rencananya akan dilaksanakan besok pada hari  Jumat (26/03/2021).

“Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Dirjen OTDA bahwasanya kegiatan pelantikan akan dilaksanakan secara luring atau luar jaringan. Sehingga untuk itu diperlukan prosedur yang wajib dijalankan oleh setiap pihak untuk memastikan acara berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan risiko kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih belum usai,” jelas Faisal.

Untuk itu, lanjutnya, Kemendagri mengimbau agar acara pelantikan yang berlangsung besok tidak menciptakan kerumunan, sehingga diperlukan koordinasi dengan para Kepala Daerah yang hadir untuk mengkoordinir para simpatisan supaya tidak menggelar perayaan atau seremonial berlebih yang berpotensi mengumpulkan massa dan membentuk kerumunan.

“Kepada Forkompida, Kemendagri meminta peranan aktifnya untuk turut menginformasikan dan mensosialisasikan pentingnya menghindari ataupun menciptakan kerumunan, dimulai dari lingkungan keluarga hingga ke pendukung agar tidak melakukan perayaan berlebihan karena bagaimanapun kerumunan berpotensi menciptakan kluster baru penyebaran pandemi di daerah,” sebutnya lagi.

Selain mobilisasi, kerumunan dan penerapan prokes, Faisal menyebut kalau pihak Kemendagri menginformasikan jika pelantikan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan 2 sesi yaitu di pagi dan siang hari.

BAGIKAN KE :