Gorontalo, Liputan68.com | Kali ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Propam Polda Gorontalo mulai menggelar operasi penegakan disiplin dan razia ke sejumlah tempat hiburan malam sejak minggu malam kemarin. Senin 01/03/2020.
Razia tersebut untuk memastikan tidak adanya anggota Polri yang mendatangi tempat hiburan, apalagi sedang mabuk-mabukan. Razia ini pula menyusul instruksi Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang melarang anggotanya ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, pengawasan anggota Polri usai keluarnya aturan mengonsumsi miras dan masuk ke tempat hiburan adalah dengan menggunakan mekanisme laporan dari masyarakat.
“Kami terus melakukan patroli khususnya di tempat hiburan malam guna melakukan razia kepada anggota Polri yang tidak melaksanakan tugas dan malah berada di tempat hiburan malam sedang mengkonsumsi miras,” kata Kabid Propam, Kombes Pol Restawati Tampubolon.
Kemudian razia itu menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan tempat permainan billiard yang ada di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Meski tidak menemukan adanya anggota polisi, namun razia seperti ini akan terus dilakukan oleh Bidang Propam Polda Gorontalo.
