Kapolri Beri Waktu 100 Hari Ingin Bikin SIM dan Urus STNK Lewat Online

Dengan begitu, masyarakat lanjut Kapolri tidak perlu hadir ke Kantor Polisi dan hanya tinggal menggunakan aplikasi layanan yang dibutuhkan. Setelah selesai akan dikirim dengan sistem delivery sistem.

Tidak hanya layanan kelalulintasan saja, dalam Rakornis tersebut, Kapolri juga menyatakan peningkatan pelayanan Kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Melakukan penegakan hukum lalu lintas dengan tidak perlu melakukan interaksi, yaitu dengan sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) dan ini waktu 100 hari akan dikembangkan ke 11 wilayah dan setelah itu, akan dilanjutkan sehingga 34 wilayah Polda semuanya bisa melaksanakan, itu menjadi konsen kami,” tegas Listyo.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *