Versi KLB Demokrat Kabarkan Nazarudin Jadi Bendahara, Christ Wamea: Heran Moeldoko Bisa Kerja Sama dengan Dia

Namun, setahun setelah dilantik jadi bendahara umum dirinya malah dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26 yang berlangsung di Jakarta dan Palembang.

Namun, saat KPK berencana menangkapnya, Nazaruddin diketahui telah kabur meninggalkan Indonesia.

Dirinya ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia oleh Interpol dan dibawa kembali ke Tanah Air untuk diadili.

Muhammad Nazaruddin didakwa oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tahun 2016, Muhammad Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya dan divonis enam tahun hukuman penjara.

Akumulasi hukuman yang diterima oleh Muhammad Nazaruddin yaitu 13 tahun sampai tahun 2025.

Namun, pada 14 Juni 2020 Muhammad Nazaruddin akhirnya bebas murni dari tahanan setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Muhammad Nazaruddin bebas lima tahun lebih cepat dibandingkan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sumber: PikiranRakyat_Bekasi

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *