Cegah Korupsi, DPW KAMPUD Dukung Kejati Lampung Beri Penyuluhan Hukum ke Sekolah-sekolah

“Sudah menjadi kewajiban Kejaksaan untuk merespon cepat terkait adanya informasi itu, demi terwujudnya good coorporate government dan clean government dengan memberikan penerangan hukum, penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan negara”, kata Seno Aji.

Dia juga menjelaskan bahwa, “Kejaksaan dalam menindaklanjuti informasi dan laporan dari masyarakat dapat melakukan pendekatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengoptimalkan upaya persuasive dan preventif serta meletakan hukum pidana sebagai sarana terakhir”, demikian kata Ketua DPW KAMPUD.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH mengatakan, dalam waktu dekat, Kejati Lampung dari Bidang Penkum akan segera melaksanakan turun ke Sekolah-sekolah untuk memastikan hal itu, kemudian pihaknya juga ingin memastikan secara objektif informasi pungutan biaya sekolah yang diduga menyalahi aturan itu, Jum’at (12/3/2021).

Sementara, kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf secara resmi telah mengumumkan terkait layanan posko pengaduan menanggapi maraknya penarikan pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan oleh pihak Sekolah maupun Komite Sekolah, (9/3/2021). (*)

Redaktur-

BAGIKAN KE :