Gegara Refocusing, Penyerapan Anggaran OPD Pemkab Pacitan Tersendat. Begini Penjelasan BPKAD

Pacitan- Badai pandemi global coronavirus disease covid-19, berdampak disemua aspek. Bukan hanya kesehatan dan perekonomian masyarakat, namun penatausahaan keuangan daerah juga ikut tersendat.

Terbukti, hingga detik ini hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Pacitan, tak bisa merealisasikan anggaran mereka. Hanya belanja wajib dan mengikat, yang detik ini bisa untuk diserap.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Pacitan, Surono membenarkan masih adanya proses refocusing anggaran yang belum tuntas. Sehingga penyerapan anggaran masih dibatasi. “Hanya belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai, telepon, listrik, air, internet, yang bisa direalisasikan. Untuk pos belanja lainnya, masih menunggu proses refocusing tuntas,” kata Surono, saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).

Menurut pria yang akrab disapa Nano ini, ada beberapa regulasi yang mendasari pelaksanaan refocusing untuk kegiatan vaksinasi. Baik itu Peraturan Menteri maupun Surat Edaran. “Refocusing masih dalam proses. Sehingga kami khawatir, kalau seandainya pencairan berjalan masif, nanti ada beberapa hal yang berkaitan dengan refocusing dan belum terpenuhi.

Perlu diketahui, dalam refocusing ini misalnya ada dana transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU) yang harus direfocusing sebesar 8 persen dan dana insentif daerah (DID) sebesar 30 persen. Ini harus terpenuhi sebagai penunjang kegiatan vaksinasi,” jelasnya.

BAGIKAN KE :