Tolak Sahkan Kepengurusan Moeldoko Oleh Kemenkumham, AHY Tetap Ketum

Jakarta, Liputan68.com | Keputusan atas pengajuan SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko akhirnya Kemenkumham mengumumkan. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kemenkumham menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil KLB Deli Serdang.

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan, dokumen dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan dan sempat mengirim surat tanggal 19 Maret yang pada intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen yang dikutip dari kumparan.

Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai kepengurusan yang sah.

BAGIKAN KE :