Pro maupun kontra kaitan munculnya kesaksian Nur Alam dalam persidangan merupakan hak bagi setiap orang namun ada mekanisme yang telah diatur oleh Negara melalui Kementrian Hukum dan HAM RI untuk penyampaian pendapatnya.
Pihak Kemenkumham sebagai Pihak yang melakukan pembinaan dalam Lapas menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam namun sudah berubah menjadi pemasyarakatan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak hak warga binaan pemasyarakatan. (JarrakPos.com)
Beritax nda mutu…