Kemunculan Mantan Gubernur Sultra dalam Saksi Persidangan, Nur Alam: Masyarakat Bebas Berpendapat Namun Semua Ada Mekanisme dan Ketentuannya.

Liputan HUKUM1,308 views

Pro maupun kontra kaitan munculnya  kesaksian Nur Alam dalam persidangan merupakan hak bagi setiap orang namun ada mekanisme yang telah diatur oleh Negara melalui Kementrian Hukum dan HAM RI  untuk penyampaian pendapatnya.

Pihak Kemenkumham sebagai Pihak yang melakukan pembinaan dalam Lapas menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam namun sudah berubah menjadi pemasyarakatan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak hak warga binaan pemasyarakatan. (JarrakPos.com)

 

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar