Karena Asmara Staf Kejari Probolinggo Ditangkap

Liputan68.com | Staf Kejari Probolinggo berinisial AN ditangkap tim Kejagung karena masalah asmara.

Hingga kemarin AN masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).

AN diperiksa terkait laporan aduan (lapdu) masalah asmara.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ardhyansah menjelaskan, hanya AN yang dimintai klarifikasi soal adanya lapdu.

Menurutnya, tidak ada orang lain selain AN yang ditangkap tim Kejagung.

”Aduan itu soal asmara. Tapi kami belum dapat memastikan masalahnya seperti apa, karena belum tahu hasil klarifikasinya. Termasuk apakah aduan itu terbukti atau AN malah tidak bersalah,” ucapnya, seperti dilansir Radar Bromo, Jumat (9/4).

Kajari Probolinggo menepis adanya tiga jaksa di lingkungan Kejari Kabupaten Probolinggo yang terkena OTT atau operasi tangkap tangan oleh Kejagung, Rabu (7/4).

Menurutnya, hanya staf yang dibawa tim Kejagung. Bukan jaksa.

Penegasan Kajari Ardhyansah dikuatkan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rahman.

Kasus Asmara 3 Tahun Lalu

Menurut Fathur, AN diklarifikasi tentang lapdu yang masuk ke Kejagung, beberapa waktu lalu. Lapdu itu tentang kejadian 3 tahun lalu.

Saat ini, menurutnya, lapdu tersebut ditangani tim Pengawasan Kejati Jatim.

”Saat ini yang bersangkutan (staf kejaksaan AN) masih wawancara di Kejati Jatim,” katanya.

BAGIKAN KE :