PACITAN – Rontek gugah sahur yang menjadi tradisi selama bulan Ramadhan, untuk tahun ini kembali ditiadakan seiring wabah coronavirus disease (Covid-19) yang masih ada.
Kasat Reskrim Polres Pacitan , AKP. Juwair , menjelaskan , pihaknya telah melakukan rapat Kordinasi dengan 12 kepala desa dan lurah sekecamatan Pacitan dalam rangka pelarangan giat rontek gugah sahur . Dirinya juga akan tindak tegas semua orang yang berani melanggar larangan tersebut
“ kami telah mengumpulkan semua kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Pacitan . Kita semua sepakat untuk ikut menjaga dan mematuhi larangan giat rontek . Dan juga sepakat akan ditindak tegas bagi siapa saja yang melanggar. “ jelas kasat Reskrim , Selasa (20/04)