DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja JKN dan Proyek Pengadaan AC Dinas Kesehatan Way Kanan

“Tender proyek itu, diikuti oleh 6 perusahaan peserta tender dengan inisial nama perusahaan yaitu CV. RP, CV. LE, PT. BCT, UD. PM, CV. S, PT. TIA, proses tender ini diduga telah terkondisi dan mengarah kepada salah satu Perusahaan pemenang lelang yang telah diatur sebelum lelang dan atau tender dilaksanakan.

Hal tersebut diperkuat dari 6 perusahaan peserta tender yang ikut”, lanjut Seno Aji, “hanya 2 perusahaan yang mengajukan harga penawaran yaitu CV. RP nilai penawaran Rp. 1.740.365.000,- dan CV. LE nilai penawaran Rp. 2.095.005.000,- namun pihak panitia lelang dan atau ULP/Pokja menetapkan CV. LE menjadi perusahaan pemenang walaupun harga penawarannya tertinggi, penurunan nilai penawaran yang diajukan oleh CV. LE sangat mendekati dan atau berhimpit dengan nilai HPS. Penurunan penawaran hanya 2,9 % atau selisih Rp. 63.452.400 dari nilai HPS Rp. 2.158.457.400 sedangkan CV. RP selisih penurunan penawaran Rp. 418.092.400, maka dapat disimpulkan dari proses tender Negara berpotensi dirugikan oleh Panitia lelang/ULP/Pokja senilai Rp. 418.092.400,-“, jelas Ketua DPW KAMPUD.

Hal senada dikatakan juga oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Way Kanan, Ysuwantoro, bahwa pihaknya mendukung dan mendorong pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejati Lampung segera menuntaskan Laporan Pengaduan yang telah dilayangkan.

“Kami sangat mendukung dan mendorong Kejari Way Kanan dan Kejati Lampung bahu-membahu mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Way Kanan TA. 2019 pada belanja JKN dan Proyek pengadaan AC”, tandas Yus.

Masih kata dia, pihaknya akan konsisten mengawal jalannya Pemerintahan di Way Kanan.

“Kami konsisten memantau dan mengawal Pemerintahan di Way Kanan, agar terwujud Pemerintahan yang bersih dan baik”, demikian tegas Yus. (*)

Redaktur-

BAGIKAN KE :