Gunakan Rapid Antigen Bekas, Petugas Kimia Farma Tidak Manusiawi

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Prilaku petugas Kimia Farma Labolatorium Rapid Antigen Lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport yang telah diamankan oleh anggota Dirkrimsus Poldasu akibat mendaur ulang alat Rapid Antigen sehingga banyak calon penumpang dinyatakan Positif Covid-19 sebuah perbuatan yang tidak dapat dimaafkan dan harus dihukum berat

Hal tersebut disampaikan oleh wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Rudy Hermanto disela-sela Rapat Paripurna DPRD Sumut di di Gedung DPRD jalan Imam Bonjol Medan pada Rabu (28-04-2021)

“Disaat semua pihak dengan serius menangani Pendemi Covid-19, petugas Kimia Farma justru memain-mainkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan sendiri, ini bukan perbuatan manusia yang terdidik, petugas ini harus dihukum seberat-beratnya dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, aparat harus usut tuntas persoalan yang sangat serius ini,” ujar Rudy Hermanto

Lebih lanjut, Wakil Rakyat yang terpilih melalui Dapil Sumut 1 (Medan A) ini menyatakan bahwa saat calon penumpang dinyatakan positif Covid-19 melalui Rapid Antigen bekas akan menimbulkan dampak ikutan yang sangat luas, yaitu pemerintah tidak memiliki data yang valid terhadap angka tertular Covid-19 dan bagi yang dinyatakan positif tentu harus menjalankan proses protokol kesehatan yaitu isolasi mandiri

“Kalau sudah isolasi, sementara yang dinyatakan poitif walau belum tentu positif maka ia tidak lagi bekerja dan tidak produktif tentunya selama satu minggu lebih, yang dirugikan itu bukan hanya korban tetapi juga instansi dan keluarga korban ikut rugi menanggung efeknya, karena itu pantas untuk dihukum berat petugas yang tak punya hati tersebut” imbuh Rudy

BAGIKAN KE :